TATA TERTIB
ISLAMIC BOARDING SCHOOL RUSYDA
Ngroto – Pujon – Malang
Masa Khidmah : 1435-1436 H/2014-2015 M
- IBADAH
- Wajib sholat rowatib berjama’ah dan wiridnya.
- Wajib mengikuti qiyamullail dan wiridnya.
- Wajib memakai jubah pada hari jum’at dan sabtu.
- Dianjurkan sholat sunnah rowatib.
- Disiplin waktu dalam sholat.
- Berbusana muslim (koko, jubah,gamis).
- ADAB SOPAN SANTUN
- Menghormati Abina dan keluarga, orang tua, asatidz/asatidzah, orang yang lebih tua, dan sesama muslim serta tolong menolong dalam kebaikan.
- Saling menghargai dan menghormati sesama santri.
- Menjaga ukhuwah keluarga besar Ma’had.
- Mengucapkan salam ketika keluar/masuk sakan, dan bila bertemu sesama muslim.
- Membudayakan 5 S (senyum, salam, salim, sopan, dan santun).
- Dianjurkan membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit atau terkena musibah.
- Menyalurkan aspirasi,keluhan,masalah, pada Ustadz dengan baik.
- Dilarang menginap di luar pondok tanpa izin.
- Dilarang mengucapkan kata-kata kotor (mesoh) dan membuat gaduh.
- Dilarang mendzolimi sesama teman.
- Untuk menjaga nama baik diri, keluarga dan Ma’had, dengan tidak melakukan :
- Janjian dengan lawan jenis yang bukan mahromnya.
- Berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahromnya.
- Hal-hal yang mendekati zina (misalnya pacaran).
- Bagi asatidz untuk bisa lebih menjaga sikap kepada setiap santri.
- Tutur sapa
- Berpakaian
- Kecenderungan pada salah satu santri
- Ketika muncul ghil (persaa tidak enak) dengan salah satu asatidz langsung tabayyun/menyelesaikan kepada yang bersangkutan.
- Pengurus harus konsisten menjalankan amanahnya.
- Ketika keluar area Ma’had wajib memakai pakaian islami (baju,sarung,kopyah).
- Dilarang bertelanjang dada kecuali dikamar mandi dan Libas.
- PAKAIAN
- Jumlah per item 4 (kaos, baju koko,kaos dalam berlengan,celana pendek,clana dalam,) gamis 2, serban 1, jaket 2, selimut 1, handuk 1, bantal dan guling 1, sandal 1, sepatu 1, gastok 1 lusin, tas 1, jepitan 1 pack, kopyah hitam 1, kopyah putih 3, ikat pinggang 1,kaos kaki putih, 1 hitam 1.
- Menutup aurat sesuai aturan syara’.
- Meletakkan pakaian pada tempatnya.
- Dilarang memakai pakaian yang tidak islami (bergambar, dan bertuliskan yang tidak pantas).
- Dilarang memakai pakaian berbahan jeans,
- Dilarang meminjam barang teman terutama sarung, pakaian dan sandal tanpa seizin yg punya.
- Dilarang ghosob, terutama sandal.
- Dilarang memakai kaos singlet.
- MAKAN
- Makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan (musholla).
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.
- Berdo’a sebelum dan sesudah makan.
- Tidak diperkenankan :
- Menyisakan makanan,
- Mengambil jatah orang lain kecuali dengan izin,
- Makan dan Minum sambil berdiri atau berjalan,
- Makan dan Minum menggunakan tangan kiri.
- Dianjurkan Membeli makanan,minuman dan kebutuhan pribadi di unit usaha pondok (al Ghina dan kantin).
- Mencuci sendiri peralatan makan dan minum untuk keperluan pribadi.
- Tidak diperkenankan duduk-duduk di warung melebihi keperluan.
- PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
5.1.1 Kehadiran
- Wajib mengikuti semua ta’lim Ma’had.
- Wajib mengikuti seluruh kegiatan Ma’had, meliputi : halqoh qur’an, ekstrakurikuler, mudzakaroh perkelas, Muhadloroh, kegiatan bahasa, keolahragaan, dll
- Hadir dalam semua ta’lim tepat waktu.
- Bila berhalangan hadir harus izin.
- Perizinan
- Izin tidak mengikuti ta’lim Ma’had ke Ustadz pengajarnya.
- Izin tidak belajar atau tidak mengikuti kegiatan ma’had ke pendampingnya masing-masing.
- Saat KBM santri tidak diperbolehkan:
- Ramai dan mengganggu KBM.
- Tidur dikelas saat pelajaran berlangsung.
- Menyontek saat ulangan.
- Keluar kelas tanpa izin ustadz.
- Membuat coretan di meja dan kursi maupun fasilitas lainnya.
- Setelah jam belajar berakhir, meninggalkan buku pelajaran dan alat sekolah di kelas.
- Meninggalkan meja ta’lim dikelas.
- Buku Bacaan
- Santri dianjurkan membaca buku, majalah, koran atau bacaan-bacaan lain yang disediakan Ma’had.
- Santri dianjurkan memiliki buku-buku yang menunjang pendidikan (buku karangan abi, dan majalah al-haromain)
- Tidak membaca dan menyimpan bacaan (komik,novel,cerpen,dll) yang merusak moral,
- KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KESEHATAN
- Menjaga kebersihan dan keindahan area Ma’had.
- Membuang sampah pada tempat dan sesuai jenisnya (organik dan anorganik)
- Melaksanakan piket kebersihan area ma’had.
- Tidak boleh mencoret dan merusak badan, pakaian,fasilitas ma’had (vandalisem)
- Mengkondisikan ruang kelas agar nyaman untuk belajar.
- Menjaga kebersihan dan kerapian diri.
- Pemberian sanksi bagi santri yang tidak melaksanakan tandhif.
- Tidak merusak tanaman.
- Apabila santri sakit segera melapor kepada ustadz pendamping.
- Dilarang meletakkan barang berupa apapun di samping dan di bawah sarir.
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Wajib melaksanakan seluruh amanah yang telah tertera pada jadwal piket tandhif
- Dilarang menggunakan jejaring sosial (facebook,twitter chatting, ym, dll) selama masa aktif di ma’had kecuali liburan.
- Memakai HP ma’had harus dengan seizin
- Santri tidak diperbolehkan:
- Melanggar wasiat Abi
- Surat-menyurat,smsan, telepon dengan lawan jenis yang bukan mahromnya.
- Mengunakan handphone, laptop, camera, dan barang elektronik lain yang tidak dibenarkan
- Menonton dan mendengarkan TV, Video dan sejenisnya selama hari aktif di pondok kecuali program ma’had
- Mendengarkan nasyid pada jam-jam kegiatan ma’had
- Mengambil barang atau uang milik orang lain tanpa izin
- Merusak barang milik orang lain
- Mencederai dan mencelakakan orang lain dengan sengaja
- Berambut panjang (melebihi telinga) dan memotong rambut dengan model yang tidak pantas.
- Dilarang memasukkan orang lain di area ma’had tanpa seizin ustadz.
- KEUANGAN
- Menyelesaikan administrasi ma’had sesuai ketentuan.
- Santri wajib membayar administrasi ma’had setiap bulan paling lambat tanggal 15.
- Santri dilarang memalsukan tanda tangan orang lain dalam administrasi & keuangan.
- Santri dilarang menyalahgunakan uang SPP, infak, zakat dan uang kas kelas/organisasi.
- Santri dilarang membawa/menyimpan uang lebih dari 50.000.
- PERIZINAN
- Izin keluar ma’had kepada sie muroqib.
- Izin keluar ma’had (lingkungan nurul haromain) maksimal 3x dalam sebulan.
- Izin keluar dari daerah pujon atau izin pulang harus membeli surat izin dan menghadap muadib.
- Pulang ke rumah maksimal 3 bulan sekali dan jika ada udzur syar’i.
- Perizinan pulang maksimal 3 hari.
- Perizinan personel tatkala keluar kota/ keluar lama pada muaddib.
- KEPULANGAN SANTRI
- Jadwal liburan ditentukan oleh pihak ma’had.
- Saat menjemput dan mengantarkan dari dan pulang ke ma’had, orang tua/wali santri harap bertemu dengan muaddib. Hal ini dimaksudkan adanya komunikasi antara kami dengan Orang Tua santri dapat berjalan maksimal sehingga dapat diketahui dengan jelas perkembangan para santri.
- Santri wajib kembali ke ma’had tepat pada waktu yang ditentukan.
- Prosedur perizinan jika santri berhalangan datang tepat waktu karena alasan yang mendesak, menghubungi muaddib.
- BAHASA
- Komitmen bersama dalam berbahasa terkait bahasa untuk saling support.
- Wajib menggunakan bahasa resmi (bilingual).
- Wajib mengikuti kegiatan bahasa.
Pujon, 18 Muharram 1436 H
11 Nopember 2014 M